Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Operasi Kapal Subsidi Selama PSBB

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2020 |21:25 WIB
Aturan Operasi Kapal Subsidi Selama PSBB
Protokol Kesehatan di Kapal Subsidi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjelaskan mengenai pengaturan operasi kapal Public Service Obligation (PSO) penumpang dan perintis di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh suatu wilayah akibat pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, pengaturan operasi kapal PSO pada penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah (Pemda) telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB dengan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar.

"Pemda juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pasal 11, sedangkan pengendalian kegiatan transportasi untuk transportasi laut, yaitu Kapal Penumpang dengan pembatasan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing,” kata dia di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: Petugas Terindikasi Covid-19, Kapal KM Lambelu Dikarantina

Dia juga meminta agar para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kepastian bahwa wilayahnya telah menerapkan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.

Kemudian lanjut dia, dalam masa PSBB, kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan beberapa ketentuan.

"Adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah PSBB sehingga harus menggunakan kapal penumpang, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, serta pemuatan kargo di atas kapal penumpang wajib memperhatikan keamanan stabilitas kapal," jelas dia.

Sedangkan untuk Kapal PSO penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan tiga hal, antara lain pembatasan yaitu 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan.

"Dan pencegahan covid-19; dan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial," ungkap dia.

Dia menambahkan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut yaitu melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, melakukan bongkar muat barang ekspor atau impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial.

"Lalu mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing, serta kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing," tandas dia.

Pihaknya ingin para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/KSOP/UPP bersama dengan Pemerintah Daerah untuk segera memberitahukan kepada Perusahaan Pelayaran operator kapal-kapal penumpang yang singgah di Pelabuhan dalam wilayah kerjanya untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan tujuan/singgah kapal-kapal yang dioperasikan terdampak atau tidak terdampak pada pembatasan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, sebelum menjual tiket kepada masyarakat.

"Jika pembatasan bersifat untuk seluruh penumpang maka disarankan agar operator kapal mengajukan omisi pelabuhan singgah tersebut, mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa tidak ada penumpang," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut, maka diminta operator kapal penumpang untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50% dalam rangka Social Physical Distancing.

"Operator kapal penumpang agar mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa pembatasan penumpang akibat penanggulangan wabah Covid-19,” pungkas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement