JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meringankan beban wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2019. Mengingat saat ini sedang berdampak virus Corona atau Covid-19.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.
Baca juga: Penerimaan Pajak Turun karena PHK dan Relaksasi Pelaporan pada Maret 2020
Mengutip website DJP, Jakarta, Minggu (19/4/2020), namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa: