Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Beri Kelonggaran Dokumen Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni, Ini Syaratnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 19 April 2020 |13:44 WIB
DJP Beri Kelonggaran Dokumen Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni, Ini Syaratnya
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI

- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan

- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

 Baca juga: 11 Sektor Ini Raih Kemudahan Pajak, dari Peternakan hingga Eceran

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement