Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 20 April 2020 |13:35 WIB
PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei 2020
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020, PNS harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement