Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |18:06 WIB
Menperin Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Masker (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan pihaknya akan mencabut surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan bagi pekerja dan manajemen perusahaan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi, kami tidak akan ragu mencabut IOMKI yang masih belum menerapkan protokol kesehatan," ujar dia pads telekonfrensi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

 Baca juga: Imbas Covid-19, Indeks Manufaktur RI Turun

Menurut dia, sebelum terbitnya Permenkes terkait Covid-19, Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan masyarakat virus corona, yakni bagi perusahaan dan kawasan Industri.

"Hal itu, diatur bukan hanya pekerjanya tapi juga perusahaannya kami mengatur sedetail mungkin," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement