Baca juga: Produksi Industri Manufaktur Tetap Jalan, Menperin: Ikuti Protokol Kesehatan
Kemudian, lanjut dia, perusahaan juga wajib melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan gejala gangguan Covid-19, melarang pekerja yang tidak sehat untuk bekerja dan merekomendasikan untuk memeriksakan diri.
"Dan memastikan pekerja yang tidak sehat tidak masuk ke area pabrik, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan lainnya," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menutup sementara sebanyak 25 perusahaan yang keukeuh beroperasi selama penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
(Fakhri Rezy)