Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |18:06 WIB
Menperin Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Masker (Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Produksi Industri Manufaktur Tetap Jalan, Menperin: Ikuti Protokol Kesehatan

Kemudian, lanjut dia, perusahaan juga wajib melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan gejala gangguan Covid-19, melarang pekerja yang tidak sehat untuk bekerja dan merekomendasikan untuk memeriksakan diri.

"Dan memastikan pekerja yang tidak sehat tidak masuk ke area pabrik, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan lainnya," tandas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menutup sementara sebanyak 25 perusahaan yang keukeuh beroperasi selama penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement