JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang mengusulkan agar menghentikan sementara layanan operasional KRL selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi masalah operasional KRL. Pihaknya bersama Pemprov DKI pernah membatasi gerakan bus Transjakarta, tapi kantor banyak yang buka dan yang terjadi malah social distancing tidak terjadi.
Baca Juga: KRL Tetap Beroperasi, Kemenhub Ingatkan Soal Pembatasan Jumlah Penumpang
"Hal itu, karena demand tetap, supply-nya berkurang. Akhirnya kami dikembalikan ke normal lagi," ujar dia pada telekonferensi, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia kata kunci yang sebenarnya disampaikan tadi, kalau pengguna masih banyak yang supply harus disiapkan terus dalam rangka menjaga physical distancing.
"Itu juga yang terjadi dalam kita rapat dengan BNPB yang mengecek apa yang terjadi pada di Bogor. Kegiatan ekonomi di Jakarta cukup besar, kemarin kami rapat dengan perindustrian, masih banyak perusahaan yang buka diberikan izin khusus, luar biasa angkanya, dan mereka kebanyakan naik KRL mungkin kerja di Jakarta tapi tinggal di Botabek. Itu juga yang kita bingung karena masih banyak pergerakannya," ungkap dia.
Baca Juga: Implementasi PSBB, Penumpang KRL Turun Jadi 183 Ribu Orang/Hari
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, sampai Bantuan Sosial (Bansos) yang dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)