Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Bisa Gelar RUPS secara Telekonferensi, Begini Ketentuannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |14:51 WIB
Perusahaan Bisa Gelar RUPS secara Telekonferensi, Begini Ketentuannya
Ilustrasi RUPS Bank BTN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

c. Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran;

d. Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik;

e. Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement