JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah regulasi teranyarnya. Salah satunya adalah POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Dengan aturan baru ini, proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya diperbolehkan.
Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Baca Juga:Â Pegawai OJK Sukarela Potong Gaji 9 Bulan dan THR untuk Covid-19
Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (23/4/2020):
a. Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang);
b. Pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham);