Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai OJK Sukarela Potong Gaji 9 Bulan dan THR untuk Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 19 April 2020 |11:31 WIB
Pegawai OJK Sukarela Potong Gaji 9 Bulan dan THR untuk Covid-19
Upah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan di Seluruh Indonesia melakukan sukarela pemotongan gaji bulanan selama 9 bulan. Hal ini dilakukan demi kepedulian akan Covid-19.

Mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Minggu (19/4/2020), Pegawai yang tergabung dengan Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan "Program OJK Peduli Covid-19" dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial. Hal ini melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

 Baca juga: Beredar Informasi Analis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19, OJK: Hoax

Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK. Sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement