Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |12:52 WIB
Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
Beras (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Idul Adha, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta

Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni:

a. mendukung program Pemerintah; dan/atau

b. disparitas harga antardaerah tinggi.

Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpinoleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement