Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |12:52 WIB
Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
Beras (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Idul Adha, Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta

Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni:

a. mendukung program Pemerintah; dan/atau

b. disparitas harga antardaerah tinggi.

Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpinoleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement