Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Mudik dan Refund Tiket Pesawat Berbentuk Voucher, Ini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |09:58 WIB
Gagal Mudik dan <i>Refund</i> Tiket Pesawat Berbentuk Voucher, Ini Faktanya
Bandara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk seluruh moda transportasi. Pelarangan mudik Lebaran sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau coronavirus (Covid-19) di daerah.

Pelarangan mudik Lebaran ini tentu berdampak pada pengembalian tiket moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Untuk maskapai penerbangan sudah menyiapkan beberapa langkah refund tiket pesawat, salah satunya dengan voucher.

Berikut fakta-fakta soal refund tiket pesawat seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (26/4/2020).

1. Refund Tiket Pesawat dengan Voucher

Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) mengungkapkan bahwa saat ini maskapai enggan melakukan refund dengan uang tunai. Hal tersebut dikarenakan kondisi sulit di tengah pandemi virus corona.

Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dan lainnya.

"Sehingga maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

2. Alasan Refund Tiket Pesawat dengan Voucher

Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan. Namun konsumen bisa saja mengalami masalah dengan usahanya akibat Covid-19, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan di kemudian hari.

"Konsumen yang merencanakan bepergian untuk keperluan dinas mungkin saja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama atau bisa jadi kegiatan yang akan mereka lakukan akan diadakan di kota lain di mana tidak ada penerbangan dengan maskapai tersebut," ujar Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno.

3. Cara Refund Tiket Pesawat

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menawarkan sejumlah mekanisme pengembalian tiket pesawat, menyikapi pelarangan mengangkut penumpang dari dan menuju ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) , mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Adapun delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin dan Tarakan.

Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, Serta memberikan voucher tiket penerbangan mu ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

Mengingat jumlah permintaan yang sangat tinggi, Garuda Indonesia berusaha untuk memprioritaskan reservasi dengan tanggal penerbangan yang paling dekat. Berkaitan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia mengimbau para penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam waktu 48 jam ke depan yang menghubungi melalui Live Chat 24 jam dan call center.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement