Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Larangan Mudik, PO Putra Jaya Hanya Operasikan 10% Busnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 26 April 2020 |19:42 WIB
Ada Larangan Mudik, PO Putra Jaya Hanya Operasikan 10% Busnya
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri tahun ini. Aturan larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur PO Putra Jaya Vicky Hosea mengatakan, adanya larangan mudik ini membuat pihaknya terpaksa untuk menurunkan operasional busnya. Kini hanya ada 10% saja bus PO yang beroperasi.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik

"Sampai hari setelah ada Permenhub nomor 25 tahun 2020 sekarang sisa 10% PO yang beroperasi. Saat ini total PO di Makassar cukup sedikit 30 sampai 40 unit PO dari mobil yang aktif sebanyak 300 unit," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (26/4/2020).

Sebenarnya lanjut Vicky, penurunan jumlah armada yang beroperasi sudah terjadi saat pandemi viorus corona masuk ke Indonesia. Pada Maret lalu, misalnya pihaknya hanya mengoperasikan setengah dari total armada yang tersedia.

"Sampai sejauh ini dari Maret pertengahan itu sudah ada dampak, sampai akhir Maret 2020 aktivitas PO di Makssar turun 50%. Awal April ada 80% PO ga beroperasi," ucapnya.

Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh

Meskipun begitu lanjut Vicky, pihaknya mendukung penerapan larang mudik. Tujuannya agar pandemi virus corona ini segera berakhir dan pihaknya bisa mengoeprasikan seluruh armadanya dengan normal.

Sebab menurutnya, adanya pandemi virusx corona membuat pihaknya beserta karyawan berada dalam ketidakpastian. Karena tidak ada yang bisa memperediksi kapa pandemi virus corona ini akan berakhir dan operasional bus PO bisa kembali normal.

"Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah khususnya Permenhub nomor 25 tahun 2020 (tentang larangan mudik)," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement