Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |19:52 WIB
Daftar Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah memberikan dukungan pajak dengan adanya 2 peraturan menteri keuangan (PMK). Antara lain, PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020. Hal itu untuk mengantisipasi dampak wabah pandemi virus corona atau Covid-19.

Terkait perpajakan PMK 28 Tahun 2020, pemerintah memberikan pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga: 11 Sektor Dapat Insentif Pajak, Ini Aturan Mainnya

"Jadi, fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19," ujar dia pada telekonferensi di BNPB, Senin (27/4/2020).

Kemudian, lanjut dia, keringanan pajak untuk barang impor pada penanganan wabah Covid-19 ini, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan lain-lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement