Baca Juga: Revisi PMK Nomor 23, Sri Mulyani Beri Insentif Rp35 Triliun untuk 18 Sektor Industri
"Kami juga berikan kemudahan pajak untuk jasa yang diperlukan. Contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya," jelas dia.
Dia menjelaskan pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.
"Dan untuk PMK Nomor 34 tahun 2020, kami menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)