Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sanksi untuk PNS yang Masih Bandel Mudik di Tengah Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |09:22 WIB
Ini Sanksi untuk PNS yang Masih Bandel Mudik di Tengah Covid-19
PNS (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 11/SE/IV/2020. Di mana, mengenai pedoman instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020), adapun hukuman yang diberikan dari yang ringan hingga yang berat. Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

 Baca juga: BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik

A. Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Baca juga: PO Bus Terdampak Corona Dapat Bantuan, Kemenkeu Terbitkan Aturan Pekan Depan

B. Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

 Baca juga: Dampak Wabah Covid-19, Solusi Global Diperlukan Atasi Krisis 2020

Adapun, tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement