Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |08:37 WIB
BKN Keluarkan Surat Edaran untuk Sanksi PNS yang Tetap Lakukan Mudik
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020. Hal ini mengenai Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 Baca juga: WFH untuk PNS Diperpanjang, Pelayanan Publik Dijamin Tidak Terganggu

“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono mengutip setkab, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement