Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Tata Cara Pemberian Sanksi Buat PNS yang Bandel Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |14:19 WIB
Begini Tata Cara Pemberian Sanksi Buat PNS yang Bandel Mudik
Hukum (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

"Kewajiban bagi pejabata dan pembina kepegawaian untuk melakukan pemanatauan dan pengasawasan terhadap aktivitas ASN. Kewajiban bagi pengelola pegawasaan melalui entri data," ucapnya.

Adapun sanksinnya tergantung bagaimana jenis pelanggarannya. Mengutip keterangan tertulis BKN, hukuman yang diberikan dari yang ringan hingga yang berat.

Pertama adalah, telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Lalu yang kedua adalah telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement