JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan pemberian sanksi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik dan berpergerian tanpa alasan penting. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa tata cara pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN yang masih bandel. Penjatuhan sanksi ini sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Seleksi Terbuka Pejabat Pemerintah, Wawancara Dilakukan melalui Video Conference
"Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (27/4/2020).
Menurut Yusuf, langkah pertama adalah masing-masing pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran. Pengiputan dilakukan ke dalan aplikasi SAPK oada aalamt yang disapkan oleh BKN.
Pengiputan data tersebut harus sesuai dengan pelanggarannya secara rinci. Apakah yang bersangkutan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik.
Baca juga: Ini Aturan Seleksi Terbuka dan Mutasi PNS Selama Masa Covid-19
"Kewajiban bagi pejabata dan pembina kepegawaian untuk melakukan pemanatauan dan pengasawasan terhadap aktivitas ASN. Kewajiban bagi pengelola pegawasaan melalui entri data," ucapnya.
Adapun sanksinnya tergantung bagaimana jenis pelanggarannya. Mengutip keterangan tertulis BKN, hukuman yang diberikan dari yang ringan hingga yang berat.
Pertama adalah, telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Lalu yang kedua adalah telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)