Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |15:19 WIB
Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik
PNS (Setkab)
A
A
A

Menurut Yusuf, selain alasan itu, ASN yang keluarganya sedang sakit juga akan diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman. Asalkan yang bersangkutan melampirkan surat izin dan keterangan dari rumah sakit yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan sedang sakit.

Selain itu, jika ada istrinya yang hamil dan harus melahirkan juga ASN diperbolehkan untuk mudik. Sebab pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa kondisi yang menyangkut kesehatan keluargannya.

"Terpaksa karena berpergian termasuk kalau keluarga dekatnya itu masuk kategori yang terkecualiakan," kata Yusuf.

 Baca juga: Ini Aturan Seleksi Terbuka dan Mutasi PNS Selama Masa Covid-19

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement