Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |15:19 WIB
Jika Sakit, PNS Diperbolehkan Mudik
PNS (Setkab)
A
A
A

Misalnya adalah jika penyakit dari ASN yang bersangkutan harus ditangani di rumah sakit yang ada di kampung halamannya. Namun, tetap harus melalui persetujuan dari atasannya.

Nantinya, atasannya akan melakukan pengecekan apakah benar tidak ada rumah sakit yang mampu menangani penyakit tersebut. Jika ASN tersebut ditemukan berbohong, maka akan ada sanksi berat yang disiapkan.

"Kita mengacu pada SE menpan termasuk ke dalam pengecualian (kalau sedang sakit)," ujarnya dalam teleconfrence, Senin (27/4/2020).

 Baca juga: 3 PNS Tewas dalam Menangani Covid-19 Raih Kenaikan Pangkat Anumerta

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement