Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Gula Tembus Rp17.000/Kg, Mendag Pastikan Harga Eceran Tertinggi Tak Berubah

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |14:23 WIB
Harga Gula Tembus Rp17.000/Kg, Mendag Pastikan Harga Eceran Tertinggi Tak Berubah
Gula (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto memastikan tidak akan mengubah regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula. Sebelumnya Kemendag telah mengawasi pergerakan bahan pokok, terutama gula. Pasalnya, harga gula dinilai tidak sehat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp9.100 per kg, sementara di tingkat konsumen HET sebesar Rp12.500 per kg.

Baca juga: Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat

"Untuk sementara ini kita tidak akan ada penyesuain HPP (biaya produksi). Apabila kita naikkan akan terjadi inflasi," ujar dia pada telekonferensi, Selasa (28/4/2020).

Dia menjelaskan salah satu alasan Kemendag tak merevisi regulasi karena biaya produksi masih di bawah aturan yang ditetapkan. Selain itu, biaya produksi masih cukup terjangkau.

"Jadi, ini masih bisa produksi. Termasuk tetap masih bisa terjangkau," ungkap dia.

Baca juga: Masalah Harga Gula Pasir Diprediksi Segera Tuntas

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa dari hasil pemantauan harga gula dari produsen masih di bawah Rp12.000 per kilogram (kg). Gula tersebut telah dilepas ke konsumen.

"Sampai ke konsumen ini kalau sampai Rp17.000 per kg ini bagi saya sudah kelihatan ini tidak sehat," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement