Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Operasional Industri Dicabut jika Tidak Serahkan Laporan Aktivitas

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |14:36 WIB
Izin Operasional Industri Dicabut jika Tidak Serahkan Laporan Aktivitas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bakal memberikan sanksi perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang tidak menyerahkan laporan aktivitas.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegasnya dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: 8 Sektor Manufaktur Penyumbang Investasi Terbesar

Sebagaimana diketahui, Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.

 Baca Juga: Mampukah Anak Negeri Penuhi Kebutuhan Ventilator di Dalam Negeri?

“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ujar Menperin.

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement