JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp9.100 per kg, sementara di tingkat konsumen HET sebesar Rp12.500 per kg.
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto memastikan tidak akan mengubah regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula. Sebelumnya Kemendag telah mengawasi pergerakan bahan pokok, terutama gula. Pasalnya, harga gula dinilai tidak sehat.
Dia menjelaskan salah satu alasan Kemendag tak merevisi regulasi karena biaya produksi masih di bawah aturan yang ditetapkan. Selain itu, biaya produksi masih cukup terjangkau.
Baca Selengkapnya: Harga Gula Tembus Rp17.000/Kg, Mendag Pastikan Harga Eceran Tertinggi Tak Berubah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)