Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetap Rp12.500/Kg, Mendag Tak Ubah HET Gula

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |05:21 WIB
Tetap Rp12.500/Kg, Mendag Tak Ubah HET Gula
Gula (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp9.100 per kg, sementara di tingkat konsumen HET sebesar Rp12.500 per kg.

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto memastikan tidak akan mengubah regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula. Sebelumnya Kemendag telah mengawasi pergerakan bahan pokok, terutama gula. Pasalnya, harga gula dinilai tidak sehat.

Dia menjelaskan salah satu alasan Kemendag tak merevisi regulasi karena biaya produksi masih di bawah aturan yang ditetapkan. Selain itu, biaya produksi masih cukup terjangkau.

Baca Selengkapnya: Harga Gula Tembus Rp17.000/Kg, Mendag Pastikan Harga Eceran Tertinggi Tak Berubah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement