JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto memastikan tidak akan mengubah regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula. Sebelumnya Kemendag telah mengawasi pergerakan bahan pokok, terutama gula. Pasalnya, harga gula dinilai tidak sehat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp9.100 per kg, sementara di tingkat konsumen HET sebesar Rp12.500 per kg.
Baca juga: Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat
"Untuk sementara ini kita tidak akan ada penyesuain HPP (biaya produksi). Apabila kita naikkan akan terjadi inflasi," ujar dia pada telekonferensi, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan salah satu alasan Kemendag tak merevisi regulasi karena biaya produksi masih di bawah aturan yang ditetapkan. Selain itu, biaya produksi masih cukup terjangkau.