JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berharap ada stimulus dari pemerintah untuk perseroan di tengah pelarangan angkutan penumpang dan kendaraan, menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini pun disampaikan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi saat rapat dengat pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini.
Baca Juga:Â Penyeberangan Penumpang Dilarang, ASDP Fokus Penyeberangan Logistik
Ira mengatakan, ASDP berharap ada penijauan terhadap pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pada seluruh pegawai ASDP. Di mana sebelumnya pemerintah menghapuskan pajak sementara untuk pekerja dengan gaji Ro200 juta per tahun.
"Pendapatan kita di bawah Rp200 juta, atapi kami tidak masuk kategori (penghapusan PPh21). Jadi kami mohon ditinjau karena (90% karyawan kami crew," ujarnya, dalam telekonferensi, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, pemberian insentif berupa penghapusan PPh21 dapat membantu pekerja di tengah pandemi virus corona. Apalagi, mereka terus bekerja di tengah pandemi ini.