Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di dalam aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, disampaikan bahwa transportasi udara dilarang membawa penumpang dari wilayah PSBB atau zona merah covid-19. Dikecualikan untuk kargo udara dan penerbangan internasional.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.