Tentu selain penundaan pembayaran PNBP, dirinya berharap industri telekomunikasi akan termasuk yang mendapat stimulus keringanan pajak pada stimulus ekonomi IV.
“Kami APJATEL barharap industri telekomunikasi juga dapat diperlakukan sama dengan industri lainnya yang sudah mendapat insentif perpajakan seperti yang tertuang dalam PMK No.44 Tahun 2020,” ujarnya.
(Feby Novalius)