Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Telekomunikasi Minta Penundaan Pembayaran PNBP

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |19:29 WIB
Industri Telekomunikasi Minta Penundaan Pembayaran PNBP
Penundaan PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi mengapresiasi langkah Kementrian Keuangan dalam mengakomodir penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO). Hal tersebut sangat membantu di tengah situasi yang kurang baik dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjaga cashflow perusahaan telekomunikasi dari perkembangan wabah Corona atau Covid -19.

“Kemenkeu yang telah merespon dengan baik permintaan kami, tentunya kebijakan tersebut harus didukung juga oleh pimpinan instansi pengelola PNBP dalam hal ini Kemkominfo berupa dikeluarkannya Peraturan Menteri yang mengakomodir penundaan pembayaran tersebut,” ujar Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Alasan Target PNBP Minerba Diturunkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2020 melalui surat No S-332/MK.02/2020 telah menyampaikan persetujuannya atas surat permohonan Asosiasi Telekomunikasi mengenai penundaan waktu pembayaran Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) industri telekomunikasi, di mana Kementarian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengakomodir seluruh permintaan dari industri telekomunikasi sehingga waktu pembayaran PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dapat dilakukan dengan pengaturan jatuh tempo.

“Mengingat jatuh tempo PNBP adalah tanggal 30 April 2020, para penyelenggara telekomunikasi sampai hari ini masih menunggu keputusan tersebut, karena jika melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda atau bunga sebesar 2%/bulan dari total tagihan PNBP,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement