Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Siapkan SE Berpergian untuk Kepentingan Mendesak

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2020 |07:04 WIB
Kemenhub Siapkan SE Berpergian untuk Kepentingan Mendesak
Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Permenhub No 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah dikeluarkan. Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang menggodok surat edaran untuk aturan turunannya.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran (SE)," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Hal itu, lanjut dia, sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Menurut dia, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

Baca selengkapnya: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan SE Berpergian untuk Kepentingan Mendesak

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement