Sebagaimana biasa, Menaker jelaskan juga akan membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya. Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker: Belum Ada Data Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR
“Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” pungkas Menaker akhiri jawaban kepada pers. (wdi)
(Fakhri Rezy)