Namun lanjut Emil, ada ketentuan dalam berbelanja saat penerapan PSBB dimana bila memang berboncengan suami istri perlu ada KTP yang sama.
“Boleh (berbelanja boncengan) sebenarnya kalau KTP serumah tidak apa - apa. Tapi bila KTP tidak serumah tidak boleh boncengan,” tuturnya.
“Nah, kemudian naik mobil yang gak boleh itu satu mobil empat orang, sedan harus dua orang. Itulah membedakan saat PSBB, tapi orang bisa belanja memenuhi kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai wacana menjadi membuat kita panik,” pungkas Emil.
(Fakhri Rezy)