Dirinya mengatakan, keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Baca juga: Selama Covid-19, Tidak Ada Cuti Menikah untuk PNS
Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB NomorB/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Di mana, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
(Fakhri Rezy)