JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta industri yang masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah pandemi virus corona atau Covid-19 dipantau ketat.
Baca Juga: Jokowi Minta Daerah yang Terapkan PSBB Harus Punya Target Terukur
Sebab, ada beberapa klaster penyebaran virus corona yang harus dimonitor. Salah satunya klaster industri. Sampai saat ini beberapa industri masih beroperasi dengan izin dari Kementerian Perindustrian.
"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Presiden Jokowi Minta Monitor Klaster Pekerja Migran hingga Industri
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).
Sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Doddy dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (28/4/2020).