Perppu diperlukan sesegera mungkin agar Pemerintah dan Otoritas dapat melaksanakan extraordinary actions yang diperlukan, termasuk pelebaran defisit dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Terdapat dua pilar yang menjadi penyangga yaitu dalam hal kebijakan keuangan negara dan kebijakan sektor keuangan.
“Di bidang keuangan negara karena dampak Covid akan menjatuhkan korban jiwa, korban perusahaan, korban PHK maka kita sudah yakin bahwa ini akan mempengaruhi penerimaan negara," ujarnya.
Sementara, kata Sri Mulyani keuangan negara harus melakukan langkah yang ekstra melindungi masyarakatnya maka defisit pasti akan mengalami penyesuaian dan akan melebihi dari aturan keuangan negara kita yang selama ini 3%.
"Kita juga mengantisipasi bahwa dengan melebarnya defisit sumber pendanaan perlu dibuka alternatifnya dan kita juga ingin membuat penyesuaian mandatory spending sehingga APBN dan APBD bisa lebih fleksibel di dalam menghadapi ancaman yang begitu cepat dan luar biasa,” tambah Menkeu.