"Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 1 saya dengan dirjen udara, besok pagi dengan 3 dirjen, kereta darat dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak," kata Budi.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020
Nantinya dalam aturan turunan ini juga memberikan kesempatan bagi pejabat Negara seperti DPR dan Menteri untuk bepergian ke luar kota. Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik
“Jadi rekan rekan yg dari Kalimantan Sulawesi Papua Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang Kalau melihat LRT. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” kata Budi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)