Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub: Orang Tua Sakit atau Hadiri Akad Nikah Anak Boleh Pulang Kampung

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |15:48 WIB
Menhub: Orang Tua Sakit atau Hadiri Akad Nikah Anak Boleh Pulang Kampung
Mudik dan Lebaran (Okezone)
A
A
A

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah dengan menggunakan transportasi umum. Salah satunya adalah untuk kepentingan pekerjaan dan bukannya untuk mudik lebaran.

 Baca juga: Ada SE Kriteria Pembatasan Orang, Ketua Gugus Covid-19: Mudik Tetap Dilarang Titik!

Misalnya adalah para pejabat pemerintahan, Tentara Negara Indonesia (TNI), hingga kepolisian. Selain itu, ada juga pejabat negara lain seperti duta besar yang akan berpergian ke luar negeri.

"Saya sedikit mengatakan, selain keterangan yang sudah dikecualikan, pimpinan lembaga tertinggi, operasional pemerintah TNI dan kepolisian, operasional kedutaan konsulat dan sebagainya, penegak hukum dan layanannya, bapak ibu dengan lembaga tinggi," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement