JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan orang. Hal ini dalam rangka penanganan Covid-19 di tengah pelarangan mudik.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa beredar pesan bahwa seolah-olah masyarakat diperbolehan mudik. Padahal, pesan tersebut dengan syarat tertentu dan belum ada pelonggaran.
Baca juga: Menhub Tegaskan Pejabat yang Pulang Kampung Tak Boleh Bawa Keluarga
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang titik. saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang TITIK," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (6/5/2020).