Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub: Orang Tua Sakit atau Hadiri Akad Nikah Anak Boleh Pulang Kampung

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |15:48 WIB
Menhub: Orang Tua Sakit atau Hadiri Akad Nikah Anak Boleh Pulang Kampung
Mudik dan Lebaran (Okezone)
A
A
A

Sebagai contoh ada keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia. Bahkan, ada juga orang tua yang anaknya melakukan akad nikah diperbolehkan untuk pergi ke kampung halaman.

Baca juga: Maskapai Boleh Angkut Penumpang Lagi Mulai Besok, Bos Garuda Tunggu Aturan

"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," ujarnya saat telekonferensi di DPR, Jakarta, Rabu (5/6/2020).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan membuka kembali transportasi umum mulai besok. Artinya seluruh masyarakat termasuk pejabat boleh berpergian ke luar kota termasuk ke kampung halaman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement