JAKARTA - Surat Edaran kriteria pembatasan perjalanan orang telah diumumkan. Di mana, aturan tersebut untuk mempermudah kebutuhan yang penting.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kemudahan diberikan untuk melancarkan pelayanan kebutuhan dasar. Terutama, hasil pertanian, peternakan dan perikanan.
Baca juga: Usai Jamu, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Konsumsi Ikan saat Covid-19
"Dalam beberapa waktu terakhir ni sejumlah RS dan dokter online memanfaatkan upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh pasien dengan menyiapkan makanan yang berasal hawan laut terutama ikan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (6/5/2020).