Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Ilegal

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |10:06 WIB
Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Ilegal
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

M Syst melanjutkan, selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, saat ini juga marak penawaran investasi dengan berkedok menambang kripto. Untuk dapat melakukan aktivitas menambang kripto, masyarakat ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka. Penawaran-penawaran tersebut selain dilakukan melalui situs internet, juga melalui Whatsapp Group (WAG).

Perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M Syist.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement