Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |11:00 WIB
   Aturan Larangan Mudik, 70% Kendaraan Diminta Putar Balik
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Pandemi Covid-19 RI Berakhir September?

Adita mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020-6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26%.

 Polisi Periksa Kendaraan yang Dicurigai Membawa Orang Mudik

“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%,” ungkap Adita.

Baca Juga: Masyarakat Boleh Bepergian ke Luar Kota, Bisa Dimanfaatkan untuk Mudik?

Berdasarkan data Korlantas Polri, total jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement