Ketiga, mengenai rencana pemerintah untuk menyiapkan permodalan kembali bagi UMKM. Menurutnya, hal ini juga tidak akan efektif.
Lebih baik, jika pelaku usaha yang bermasalah pembayaran diberikan keringanan dalam hal BI checking, sehingga bisa mengajukan kembali permodalan ke depannya.
"Soal pemberian permodalan kembali, yang ini saja belum tentu bisa dibayar," kata dia.
Keempat, soal relaksasi pembayaran listrik untuk pelaku UMKM. Pemerintah memang hanya memberikan listrik gratis untuk konsumen 450 va dan diskon 50% untuk 900 va.
"Kalau 450 va dan 900 va itu namanya usaha mikro, belum UMKM. Kalau memang mau, didiskon juga 50% untuk yang UMKM," tutur dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.