Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Menarik Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Boleh Keluar Kota tapi Bukan Mudik

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |10:15 WIB
8 Fakta Menarik Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Boleh Keluar Kota tapi Bukan Mudik
Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan moda transportasi umum beroperasi kembali di tengah pelarangan mudik Lebaran pada 7 Mei 2020.

Moda transportasi boleh beroperasi termasuk transportasi yang keluar masuk dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah sekalipun.

Namun, pengoperasian moda transportasi ini bersifat terbatas dan tidak diperuntukkan untuk mudik Lebaran. Pada intinya masyarakat diperbolehkan pergi keluar kota selama masa PSBB dan bukan untuk mudik Lebaran.

Baca Juga: Modus Licik Mudik Lebaran, Penumpang Rebahan hingga Pakai Mobil Dinas

Berikut fakta-fakta menarik soal diperbolehkannya moda transportasi beroperasi kembali sepeerti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (10/5/2020).

1. Penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh transportasi bisa kembali beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya adalah harus menggunakan masker, harus menyediakan wastafel di tempat yang sering dilalui penumpang untuk cuci tangan, mengatur jarak, hingga menyiapkan hand sanitizer.

"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, Kereta Api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan, rencananya operasinya mulai 7 Mei dengan orang-dengan khusus," ujarnya.

Baca Juga: Meski Dilarang, Masyarakat Masih Mencoba untuk Mudik

2. Penumpang dengan Syarat Khusus

Orang yang berpergian juga akan dibatasi dan disesuaikan kriterianya. Nantinya, kriteria tersebut akan diatur oleh tim gugus tugas penanganan covid-19 dan juga Kementerian Kesehatan.

"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," ucapnya.

Salah satu contohnya adalah mereka yang berpergian untuk kepentingan dinas di luar kota dan bukan untuk mudik. Misalnya, dirinya ingin berkunjung ke Palembang meskipun kampung halamannya ada di sana, namun tetap diperbolehkan.

Asalkan keperluannya adalah untuk bertugas dan bukannya mudik seperti meninjau kereta Laju Raya Terpadu (LRT) Palembang atau transportasi lainnya. Budi pun mengizinkan anggota DPR untuk berpergian ke luar kota jika untuk kepentingan dinas.

3. Mudik Tetap Dilarang

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan orang. Hal ini dalam rangka penanganan Covid-19 di tengah pelarangan mudik.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa beredar pesan bahwa seolah-olah masyarakat diperbolehan mudik. Padahal, pesan tersebut dengan syarat tertentu dan belum ada pelonggaran.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang titik. saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang TITIK," ujarnya.

4. Syarat Keluar Kota saat PSBB

Menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II.

Menunjukan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Daerah (BUMD), unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Menunjukan identitas diri,

Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

5. Masyarakat Berkebutuhan Khusus Boleh Keluar Kota

Pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Budi membeberkan, ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan sebagai contoh.

Sebagai salah satu contohnya adalah ketika ada keluarga yang sakit ataupun meninggal dunia. Selain itu, bagi orang tua yang anaknya melakukan akad nikah diperbolehkan untuk pergi ke kampung halaman.

"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," kata Menteri Perhubungan.

6. Penjagaan Ketat di Bandara

PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya serta beberapa upaya lainnya mulai 7 Mei 2020.

Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

7. Maskapai Buka Rute Penerbangan

Maskapai penerbangan mulai membuka layanan reservasi tiket penerbangan. Garuda bisa melakukan penerbangan pada 7 Mei. Citilink 8 Mei dan Lion Air Group 10 Mei

8. KAI Belum Buka Penjualan Tiket Kereta

Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali. Hal ini seiring keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membuka pemesanan tiket baik secara online maupun offline. Sebab perseroan belum akan mengoperasikan kembali seluruh armada kereta antar kota.

"Betul (masih belum ada pengoperasian kereta). Saat ini sedang dibahas oleh PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ujarnya saat dihubungi Okezone.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement