JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal tersebut menyusul akan dibukanya kembali angkutan orang oleh pemerintah mulai 7 Mei yang lalu.
Mengutip dari surat edaran tersebut, Minggu (10/5/2020), ada beberapa tipe masyarakat yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Salah satunya adalah perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat.
Baca Juga: 5 Dokumen yang Diperlukan untuk Keluar Kota demi Keperluan Kerja
Dalam SE tersebut, bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat ini harus menyertakan beberapa dokumen penting juga. Pertama adalah pasien harus menunjukkan tanda pengenal seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Selain itu, pasien ini harus menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain. Dan terakhir adalah, pasien juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tes uji cepat atua surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.