Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasien Butuh Pelayanan Kesehatan ke Luar Kota? Siapkan Dokumen Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |13:14 WIB
Pasien Butuh Pelayanan Kesehatan ke Luar Kota? Siapkan Dokumen Ini
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca juga: Antisipasi Penumpukan Penumpang, Kemenhub Minta AP II dan Pelabuhan Terapkan Protokol Kesehatan

Selain itu, ada beberapa kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah. Misalnya adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.

Selain itu, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanan kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian ada juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. Dan terakhir juga ada repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement