JAKARTA - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada Warga Negara Indonesia untuk bepergian ke luar kota. Salah satu yang mendapatkan keringanan tersebut adalah para repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Mengutip SE tersebut, Minggu (10/6/2020), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang tersebut.
Baca Juga: 5 Dokumen yang Diperlukan untuk Keluar Kota demi Keperluan Kerja
Pertama adalah penumpang harus bisa menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM atau tanda pengenal lainnya. Selain itu, harus menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain. Dan terakhir adalah, pasien juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
Bagi pekerja migran, maka harus menyertakan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di luar negeri.