JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 mampu menghentikan denyut perekonomian dunia. Hampir seluruh negara terdampak virus corona yang menggangu perekonomian dan sistem keuangan global.
Untuk itu, berbagai negara melakukan langkah-langkah extra ordinary untuk mengatasi pandemi virus corona yang menggerogoti sendi-sendi perekonomian, seperti tutupnya industri maupun bisnis yang berujung pada PHK.
Baca Juga: Kecemasan Investor di Pasar Saham Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam kondisi berbagai indikator keuangan yang alami gejolak, maka pemerintah memerlukan berbagai langkah cepat dan extra ordinary terutama dikaitkan dengan langkah penanganan covid19 dan penyebarannya serta dampak sosial ekonomi dan stabilitas keuangan. Kebijakan yang dikeluarkan dengan menerbtikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"31 Maret 2020, Presiden telah menerbitkan Perppu 1 2020, adalah kebijakan keuangan negara dan stabilitas sitem keuangan untuk penanganan pandemi. Dalam rangka hadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional tersebut maka Perppu merupakan landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan juga landasan hukum bagi langkah-langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah untuk cegah terjadinya disrupsi lebih tinggi dari covid-19," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Aktivitas Sosial Dibatasi, Ekonomi Turun Drastis
Dengan Perppu tersebut, lanjut Sri Mulyani pemerintah dapat fleksibel dalam alokasi tambahan belanja dan pembiayaan atasi dampak covid. "Belanja meningkat sangat besar adalah untuk penanganan kesehatan dan untuk peningkatan bantuan sosial ke masyarakat terdampak yang dekati 60% dan juga untuk mendukung dunia usaha terutama UMKM agar terhindar dari situsasi kebangkrutan massal," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga mengatur penyesuaian batasan defisit APBN yakni bisa lebih tinggi dari 3% GDP serta mengatur mengenai insentf serta fasilitas perpajakan dalam rangka untuk dukung dunia usaha dan atur penggunaan pendanaan alternatif bagi anggaran.
Di sektor keuangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perluas kewenangan pada KSSK. Dalam rangka respons kondisi volatile yang dinamis yakni dengan juga perkuat kewenangan BI, termasuk agar BI dapat membeli surat berharga negara jangka panjang dari pemeritnah di pasar perdana untuk penanganan covid.
"Juga melalui Perppu diperkuat kewenangan OJK dan LPS untuk cegah risiko yang bahayakan sistem stabilitas keuangan dan perlindungan nasabah perbankan," katanya.
"Perppu perkuat kewenangan pemeritah dalam tangani masalah perbankan dan sistem keuangan akibat ancaman covid-19," sambungnya.
(Dani Jumadil Akhir)