Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |12:03 WIB
Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyebut kondisi stabilitas keuangan nasional berpotensi terganggu. Hal ini efek dari pandemi virus corona (covid-19) yang hingga saat ini belum pasti kapan berakhirnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada awal tahun sebenarnya ekonomi Indonesia diproyeksikan akan tumbuh tinggi. Namun semuanya berbalik arah ketik adanya virus corona menginfeksi beberapa negara.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Terbitnya Perppu Corona, Hadapi Ancaman yang Bahayakan Ekonomi

Apalagi, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan virus Corona sebagai pandemi global. Menurut Sri Mulyani, berubahnya status menjadi pandemi membuat gangguan sektor kesehatan menyebar menjadi ancaman kematian.

"Momentum dari perbaikan perekonomian sudah mulai terlihat awal 2020. Tapi kemudian mengalami perubahan arah sangat signifikan akibat pandemi global covid-19," kata Sri Mulyani dalam teleonferensi, Senin (11/5/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, sejak ditetapkan sebagai pandemi tidak ada satu negara pun yang mengetahui kapan covid-19 akan diselesaikan, sehingga banyak negara yang melakukan cara-cara ekstrem untuk memutus penyebaran virus corona seperti melakukan lockdown

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Aktivitas Sosial Dibatasi, Ekonomi Turun Drastis

Tak terkecuali juga dengan Indonesia yang melakukan langkah pencegahan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lewat penerapan PSBB, pemerintah membatasi interaksi sosial antar manusia dalam bentuk apapun.

"Yaitu membatasi interaksi sosial antar manusia, dilakukan dalam bentuk pelarangan perjalanan, 86 negara melakukan travel banned, penutupan antar negara close border, dan pentupan sekolah, kantor dan tempat ibadah," jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, rupanya memiliki berdampak besar terhadap sosial dan ekonomi, sehingga dampak tersebut menjadi potensi mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional.

"Aktivitas ekonomi mengalami penurunan yang drastis, artinya kematian dari beberapa ekonomi, aktivitas ekonomi yang terganggu ini terjadi pada dua sisi yaitu permintaan apakah itu konsumsi, investasi, ekspor dan impor, dan adanya gangguan dari sisi suplai yaitu produksi di sektor perdagangan, manufaktur, logistik, transportasi," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement