JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 88 bank telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi untuk membantu pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19. Mayoritas debitus yang mendapat restrukturisasi merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19, OJK memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan “lancar” di perbankan dan lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.
"Dapat kami sampaikan progres kebijakan restrukturisasi, untuk industri perbankan hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 Bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi, dengan 3,88 juta debitur dengan nilai Rp336,97 triliun. Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur," ujarnya, dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Nasib Pedagang PGC, 2 Bulan Tutup Tapi Ditagih Uang Sewa hingga Service Charge
Untuk perusahaan pembiayaan, hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 1.328.096 dengan nilai Rp43,18 triliun, sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses.
Sementara itu Dalam merespon pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive.
Pertama, meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar. Kedua, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Ketiga, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan melalui relaksasi penetapan kualitas kredit/pembiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi.
Keempat, memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam mengantisipasi penarikan oleh deposan dan menjalankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan stimulus bagi sektor riil melalui penyiapan penyangga likuiditas bersama Pemerintah dan Bank Indonesia.
Kelima, resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.